Jambi- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jambi menemukan mi
kuning mengandung formalin di pasar induk terbesar di Kota Jambi, pasar Angso
Duo. BPOM menyita enam karung atau 167 kg mi mengandung formalin dan setengah
jeriken formalin.
“Kami menggerebek kios
penjualan mi kuning di pasar tradisional Angso Duo, Kota Jambi, Senin (12/6)
subuh," kata Kepala BPOM Jambi, Ujang Suprayitna di Jambi, Senin
(12/6).
Dia
mengatakan, pelaku berinisial Hd (40), warga Kota Jambi itu tidak berkutik karena
tertangkap tangan. Menurut Ujang, BPOM mengendus mi berformalin tersebut
setelah beberapa kali memeriksa mi yang dijual pelaku sejak awal puasa. Salah
satu cirinya, mi tidak dihinggapi lalat. Setelah menemukan bukti, BPOM Jambi
melakukan penggerebekan.
“Mi
formalin yang diamankan di kios pelaku sebanyak 5 karung. Ketika petugas BPOM
Jambi menggeledah rumah sekaligus lokasi pembuatan mi di Perumahan Bougenvile,
Simpang Rimbo, Kota Jambi, kami kembali menemukan satu karung mi dan formalin
setengah jeriken,” ujarnya.
Dijelaskan,
pelaku sudah pernah tertangkap tahun lalu. Sebenarnya BPOM Jambi sudah
melakukan teguran, namun pelaku masih mengulangi perbuatannya. Hal itu
menunjukkan pelaku sengaja memproduksi mi berformalin untuk meraup keuntungan.
“Pelaku
belum kami amankan. Tetapi kami sudah melayangkan surat panggilan. Jika tidak
mengindahkan panggilan tersebut, kami akan memanggil paksa. Pelaku akan
diproses secara hukum karena sudah pernah ditegur, tetapi mengulangi
perbuatannya,” kata dia.
Sebelum
mengungkap kasus penjualan mi mengandung formalin tersebut, BPOM Jambi juga
mengamankan sebanyak 14 karung atau sekitar 140 kilogram (kg) terasi mengandung
rodhamin B atau pewarna tekstil akhir pekan lalu. Penarikan terasi terus
dilakukan dari pasar tradisional di Kota Jambi dan kabupaten.
Sementara
itu, Gubernur Jambi, Zumi Zola mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan saat
membeli berbagai bahan makanan yang mengandung zat berbahaya. Warga diharapkan
memeriksa lebih teliti setiap kali membeli.
Selain
itu, Zumi Zola meminta Satuan tugas (Satgas) Pangan dan Badan Pengawasan Obat
dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi meningkatkan pemeriksaan di setiap pasar.
“Satgas Pangan dan BPOM Jambi harus bergerak cepat melacak bahan makanan
mengandung zat berbahaya," kata dia.
Analisis:
Berdasarkan
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain,
maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Dalam
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 hak konsumen antara lain:
a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
b. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
e. Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin, dan status sosial lainnya.
h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
b. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
e. Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin, dan status sosial lainnya.
h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dalam
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 kewajiban pelaku usaha antara lain:
a. Bertikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
b. Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaika, dan pemeliharaan.
c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
d. Menjamin mutu barang dan atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
e. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
f. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
g. Memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian apabila berang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
a. Bertikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
b. Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaika, dan pemeliharaan.
c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
d. Menjamin mutu barang dan atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
e. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
f. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
g. Memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian apabila berang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Kasus mie
berformalin ini telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak
memperhatikan apa yang seharusnya menjadi kewajibannya dalam memproduksi
makanan. Mi ini sangat tidak aman untuk dikonsumsi dan membahayakan kesehatan
konsumen. Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang
dihasilkan dan diperdagangkannya. Pelaku usaha harus bertanggung jawab atas
kerugian yang dialami oleh konsumen baik secara materi maupun non-materi. Salah
satu hak pokok konsumen dalam hukum perlindungan konsumen yaitu hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian
apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau
tidak sebagaimana mestinya.
Sanksi yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999, yang tertulis dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 dapat berupa sanksi administratif,
dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman
keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu
yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari
peredaran, atau pencabutan izin usaha.
Makanan merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia
yang menjadi sumber energi bagi tubuh manusia. Oleh karena itu, kita sebagai
konsumen harus lebih teliti dalam membeli makanan agar kita tidak dirugikan
baik secara materi maupun non-materi. Jika makanan itu baik dari segi bentuk,
bau ataupun warna tidak seperti makanan pada umumnya sebaiknya kita tidak usah
membelinya karena memang banyak pelaku usaha yang menggunakan zat-zat berbahaya
pada makanan demi keuntungan yang akan di dapatkan tanpa memikirkan dampak
buruk yang timbul baik jangka pendek maupun jangka panjang bagi konsumen. Lebih
baik mencegah daripada mengobati. Jadi, telitilah dalam membeli makanan.
DAFTAR PUSTAKA
Saragih, Radesman. 2017. BPOM Jambi amankan 126 kg mi mengandung
formalin.
http://www.beritasatu.com/nasional/436234-bpom-jambi-amankan-126-kg-mi-mengandung-formalin.html
. 13 Juni
2017 (19:07)
Simangunsong, Advendi dan Elsi Kartika Sari. 2007. Hukum dalam
Ekonomi (edisi 2). Jakarta: PT. Grasindo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar