Selasa, 29 Maret 2016

OTONOMI DAERAH

OTONOMI DAERAH
Pengertian
Secara umum, Pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus diri sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Istilah otonomi daerah bukan hal yang baru bagi bangsa dan negara RI sebab sejak Indonesia merdeka sudah dikenal dengan Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID), yaitu lembaga yang menjalankan pemerintahan daerah dan melaksanakan tugas mengatur rumah tangga daerahnya. 

1. Pengertian Otonomi Daerah Secara Etimologi - Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani yang berarti auto, dan nomous. Auto berarti sendiri, dan nomous berarti hukum atau peraturan. jadi, pengertian otonomi daerah adalah aturan yang mengatur daerahnya sendiri. 

2. Pengertian Otonomi Daerah Menurut Definisi Para Ahli - Ada beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian otonomi daerah. Macam-macam pendapat para ahli tersebut adalah sebagai berikut.

·      Menurut UU No. 32 Tahun 2004 : Pengertian otonomi daerah menurut UU No. 32 Tahun 2004 adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

·      Menurut Kamus Hukum dan Glosarium Otonomi Daerah : Pengertian otonomi daerah menurut kamus hukum dan glosarium otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

·      Menurut Encyclopedia of Social Scince : Pengertian otonomi daerah menurut Encyclopedia of social scince adalah hak sebuah organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan kebebasan aktualnya. 

·      Menurut Pendapat Para Ahli : Pengertian otonomi daerah menurut pendapat para ahli adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia : Pengertian otonomi daerah menurut kamus besar bahasa indonesia adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kebijakan Tentang Otonomi Daerah
·      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1 dan 2.

·      Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yangg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.

·      Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.

·      UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

·      UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

·      UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004)

WEWENANG PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

1.    Kewenangan Pemerintah Pusat
    Mencakup kewenangan dalam bidang:
  •  Politik luar negeri
  •  Pertahanan
  • Keamanan
  • Yustisi
  • Moneter dan fiskal nasional
  • Agama

     Selain itu juga meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional.
lebih banyak pada pengaturan, pembinaan dan pengawasan, berkisar pada pembuatan kebijakan, penetapan norma,standarisasi dan pembinaan & pengawasan
           
2.    Kewenangan Pemerintah Daerah

  • Menyelenggarakam sendiri sebagian urusan pemerintahan
  • Melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur selaku wakil pemerintah
  • Menugaskan sebagian urusan kepada pemerintah daerah dan atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas
  • Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan


Berikut kewenangan/urusan daerah menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah :
Pasal 7 ayat (1) :
(1) Kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan,
kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri,pertahanan keamanan,peradilan,moneter dan fiskal,agama, serta kewenangan bidang lain.
(2) Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kebijakan
tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan,sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standardisasi nasional.
            Sedangkan kewenangan/urusan daerah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah :
Pasal 10 ayat (1) :
(1) Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dalam melakukan pendistribusian kewenangan antara pemerintah pusat dengan daerah, membedakan urusan yang bersifat concurrent artinya urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dapat dilakukan bersama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Dengan demikian, setiap urusan yang bersifat concurrent senantiasa ada bagian urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan ada bagian urusan yang diserahkan kepada provinsi dan juga ada urusan pemerintahan yang diserahkan kepada kabupaten/kota.

HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM

1. Hak  yang dipunyai daerah dalam menyelenggarakan otonomi
Pasal 21 undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan adanya delapan hak  yang dipunyai daerah dalam menyelenggarakan otonomi yaitu;
  •  Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
  • Memilih pimpinan daerah.
  •  Mengelola aparatur daerah.
  •  Mengelola kekayaan daerah.
  • Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
  •  Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
  •  Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
  •  Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2.    Daerah mempunyai kewajiban yang diatur dalam Pasal 21
Terdapat lima belas kewajiban yang dimilki oleh daerah yaitu:
  •  Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan , dan kerukunan nasional, serta keutuhan  Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  •  Meningkatkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
  • Mengembangkan kehidupan demokrasi.
  •  Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
  • Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
  •  Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
  •  Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
  •  Mengembangkan sistem jaminan sosial.
  •  Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
  •  Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
  • Melestarikan lingkungan hidup.
  •  Mengelolah administrasi kependudukan
  •  Melestarikan nilai sosial budaya.
  • Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan  sesuai dengan kewenangannya.
  •  Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan 
Hak dan kewajiban daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, , dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam  sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah tersebut dilakukan secara efesien, efektif, transparan, akunrabel, tertib, adil, patut dan taat pada peraturan perundang-undangan.

DAMPAK OTONOMI DAERAH

1.Dampak Positif
  •  Dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat
  •  Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri.
  • Dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat
  •  Memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata
  • Kebijakan-kebijakan pemerintah akan lebih tepat sasaran, hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah cinderung lebih menegeti keadaan dan situasi daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di daerahnya daripada pemerintah pusat.
  • Dengan system otonomi daerah pemerintah akan lebih cepat mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saat itu, tanpa harus melewati prosedur di tingkat pusat.
  • Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD.
  • Peningkatan efektifitas dan efisiensi dalam pelayanan publik, meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan terwujudnya kemajuan pembangunan di seluruh daerah secara merata.
2. Dampak negatif
  • Adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugika Negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme.
  •  Terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkan daerah dengan Negara
  •  Dengan system otonomi daerah maka pemerintah pusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah
  •  Rendahnya kemampuan daerah dalam menyusun regulasi dalam rangka mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya masing-masing. Orientasi daerah yang menginginkan adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui peraturan daerah untuk menambah anggaran pembangunan di daerah ternyata berpotensi menjadi boomerang yang justru mengurangi tingkat pertumbuhan ekonomi di suatu daerah.
  • Penyusunan regulasi yang tidak sesuai dengan teknik legal drafting juga pada akhirnya berpotensi membuat peraturan daerah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
  • Membuka peluang yang sangat besar bagi terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme serta memungkinkan terjadinya kontrol yang kuat dari para elit politik di tingkat lokal (daerah).
  • Dampak otonomi daerah yang negatif karena tidak diimbangi dengan kesiapan seluruh pihak yang akan berperan dalam penyelenggaraan otonomi daerah tersebut, serta tidak didahului dengan penyiapan infrastruktur yang memadai, baik itu berupa sarana dan prasarana fisik maupun regulasi atau peraturan perundang-undangan yang lebih komprehensif
  • Sistem otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti
  • Bergesernya praktik korupsi dari pusat ke daerah
  • Bahwa daerah akan melakukan upaya maksimalisasi, bukan optimalisasi, perolehan pendapatan daerah.
  • Eksploitasi Pendapatan Daerah










DAFTAR PUSTAKA


Selasa, 01 Maret 2016

PEREKONOMIAN INDONESIA DEWASA INI

PEREKONOMIAN INDONESIA DEWASA INI

Indonesia sebagai negara berkembang adalah salah satu negara yang tergabung dalam kelompok negara-negara Asia Tenggara (Association South East of Asian Nation) adalah negara yang dalam tingkat perkembangan ekonominya belum begitu mapan. Bahkan ada para ahli ekonomi mengatakan, negara Indonesia sebagai salah satu negara anggota ASEAN dalam tingkat persaingan ekonomi masih ketinggalan banyak jika dibandingkan dengan negara anggota ASEAN yang lain. Sebelum tahun 1997, sebenarnya banyak pihak memuji prestasi pembangunan ekonomi Indonesia sebagai salah satu High Performing Asian Economy Countries yang mempunyai kinerja perekonomian yang sangat mengagumkan, bahkan ada yang menganggapnya sebagai miracle (keajaiban), tetapi sebab hantaman krisis ekonomi yang berawal dari depresi rupiah pada bulan Juli 1997, semua keajaiban itu menjadi sirna dan mengalami kesulitan dalam krisis ekonomi yang berkepanjangan, sampai sekarang belum pulih kembali. Krisis ekonomi yang terjadi saat itu telah berkembang menjadi krisis yang rumit dan kompleks yang terkadang menimbulkan pesimisme mengenai jayanya ekonomi Indonesia di masa yang akan datang. Saat ini Indonesia berada dalam transisi, yang belum terbayangkan berapa lama masa transisi itu akan berlangsung. Meskipun semula krisis ini hanya adalah contagion effect dari depresiasi mata uang bath Thailand pada dollar AS pada tahun 1997, tetapi sebab fundamental perekonomian Indonesia yang rapuh, maka akibat krisis ini terkena sangat dahsyat, sementara proses economic recovery-nya berjalan amat lamban. Prestasi perekonomian Indonesia yang semula cukup baik, berubah menjadi negatif, banyak pengamat ekonomi Indonesia mengatakan bahwa pembangunan ekonomi Indonesia adalah semu dengan fundamental yang tidak kuat. Di samping itu, para pengamat juga mengatakan bahwa perekonomian Indonesia tidak didukung oleh sumber daya domestik yang tangguh, tetapi didukung oleh investasi asing, bahkan berjangka pendek yang sewaktu-waktu mereka dapat keluar dari Indonesia. Pembangunan nasional juga dibangun dengan utang luar negeri yang bersifat pasif, sehingga justru memberatkan kondisi perekonomian Indonesia untuk bangkit kembali. Kondisi perekonomian Indonesia sebagaimana itu di atas, telah menimbulkan berbagai problem sosial yang kompleks, misalnya timbulnya tingkat pengangguran tinggi, bertambahnya angka kemiskinan, produktivitas dan kualitas tenaga kerja yang rendah, serta merosotnya usaha kecil dan menengah yang menjadi tumpuan rakyat. Menurut Sekretaris Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR, M Misbakhun optimistis perekonomian Indonesia pada 2016 akan semakin baik ketimbang 2015. Optimisme itu didasari mulai stabilnya kondisi perekonomian global dan regional.Misbakhun mengatakan, perekonomian Indonesia pada 2015 yang sempat diprediksikan akan anjlok ternyata tak seburuk yang diperkirakan. Misbakhun meyakini perekonomian Indonesia pada 2016 akan lebih memberikan harapan karena sudah terjadi stabilisasi ekonomi nasional setelah terkena imbas pelambatan ekonomi global dan regional.





























DAFTAR PUSTAKA