Selasa, 06 Juni 2017

KASUS BAJA BANCI

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menindak tegas produsen baja yang tidak memproduksi baja sesuai standar atau biasa disebut dengan produsen baja banci. Langkah pemerintah ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Sofyan Djalil
mengatakan, baja banci merupakan baja yang membahayakan bagi pengguna. Alasannya, kekuatan baja banci tidak terukur sehingga mengancam keselamatan konsumen.

"Pak Syahrul (Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga) akan ambil tindakan. Ini tidak boleh dibiarkan, harus ada standar minimum. Kalau gempa, baja-baja banci itu mudah ambruk mengakibatkan korban. Harus disiplin industrinya. Karena ada SNI," kata dia, di Jakarta, Minggu (17/4/2016).
Produsen yang tidak memenuhi standar sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bakal mendapatkan ganjaran. Ganjaran tersebut mulai dari peringatan dan hukuman ringan hingga pidana.

Sofyan menuturkan, untuk menegakkan perlindungan konsumen seharusnya tidak hanya berfokus kepada produsen saja namun juga pada konsumen itu sendiri. Sofyan mengatakan, konsumen juga harus cerdas dalam memilih produk. "Konsumer harus cerdas, mandiri, mencintai produk dalam negeri.
Jadi konsumen harus cerdas karena kunci service adalah konsumen itu sendiri," katanya.

Dalam memilih produk, konsumen mesti harus melihat label SNI. Kemudian bagi yang muslim setidaknya melihat label halal. Menurut Sofyan, saat ini pemerintah telah mendorong pemberlakukan SNI di beberapa produk. Terakhir, produk yang wajib memiliki label SNI adalah produk mainan anak. 

Selain dari konsumen sendiri, perlindungan konsumen juga tidak terlepas dari peran pemerintah. "Peran pemerintah termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kerjasama penegak hukum, menegakkan hukuman tersebut. produk kita harus memiliki standar yang tinggi," tandas dia. (Amd
/Gdn)

Analisis:
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 hak konsumen antara lain:
a.    Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
b.    Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c.    Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
d.    Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
e.    Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f.      Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
g.    Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin, dan status sosial lainnya.
h.    Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
i.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 kewajiban pelaku usaha antara lain:
a.    Bertikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
b.    Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaika, dan pemeliharaan.
c.    Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
d.    Menjamin mutu barang dan atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
e.    Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
f.      Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
g.    Memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian apabila berang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
   Produsen baja tidak memperhatikan apa yang seharusnya menjadi kewajibannya dalam memproduksi baja. Produsen baja banci memproduksi baja yang membahayakan bagi pengguna. Kekuatan baja banci tidak terukur sehingga mengancam keselamatan konsumen.
   Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan dan diperdagangkannya. Pelaku usaha harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh konsumen baik secara materi maupun non-materi. Salah satu hak pokok konsumen dalam hukum perlindungan konsumen yaitu hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Sanksi yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang tertulis dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 dapat berupa sanksi administratif, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha.
Oleh karena itu, kita sebagai konsumen harus lebih cerdas dalam memilih produk. Konsumen harus melihat label SNI. Saat ini pemerintah telah mendorong pemberlakukan SNI di beberapa produk.



DAFTAR PUSTAKA

Afriyadi, Achmad Dwi. 2016. Lindungi Konsumen, Pemerintah Tindak Produsen Baja Banci.  http://bisnis.liputan6.com/read/2485504/lindungi-konsumen-pemerintah-tindak-produsen-baja-banci. 5 Juni 2017 (11:41)

Simangunsong, Advendi dan Elsi Kartika Sari. 2007. Hukum dalam Ekonomi (edisi 2). Jakarta: PT. Grasindo


Tidak ada komentar:

Posting Komentar