Liputan6.com,
Gresik - Masyarakat tampaknya harus
terus waspada dengan tindak kejahatan pangan selama Ramadan ini.
Di hari kedua Ramadan, Satgas Pangan Polres Gresik, Jawa Timur berhasil
meringkus pelaku pengoplosan beras.
Pelaku berinisial S (42) sengaja mengoplos beras menggunakan sabun pencuci
piring. Oplosan itu untuk memutihkan beras.
Tim satgas berhasil mengamankan 1,5 ton beras merek
Cendrawasih dan Bengawan kemasan 25 kg yang siap edar di pasaran selama Ramadan. Diduga beras-beras itu sudah dioplos dengan sabun pencuci
piring.
Wakapolres Gresik, Kompol Wahyu Prista Utama mengatakan
kasus ini bermula saat adanya pelapor yang datang ke kantor.
"Bermula ada seorang warga yang datang ke kantor, dan
mengetahui adanya praktik pengoplosan beras dengan air serta di campur dengan
sabun cuci piring. (Praktik) itu tepatnya di desa Dungus, Kecamatan
Cerme," ucap Wahyu, Minggu 28 Mei 2017.
Wahyu menambahkan, awalnya sejumlah warga yang memakai beras tersebut mencoba mencucinya dengan air layaknya pencucian beras pada biasa. Namun air bilasan beras terlihat aneh karena berbusa.
Wahyu menambahkan, awalnya sejumlah warga yang memakai beras tersebut mencoba mencucinya dengan air layaknya pencucian beras pada biasa. Namun air bilasan beras terlihat aneh karena berbusa.
"Setelah mendapat laporan, tim yang dipimpin Kasat
Reskrim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,"
katanya.
Kasat Reskrim, AKP Heru Purbantoro bersama tim Satreskrim telah mengamankan sejumlah barang bukti serta 37 kantong kemasan 25 kg beras yang siap edar.
Kasat Reskrim, AKP Heru Purbantoro bersama tim Satreskrim telah mengamankan sejumlah barang bukti serta 37 kantong kemasan 25 kg beras yang siap edar.
"Kami akan terus mengembangkan
kasus ini, dan akan memeriksa sejumlah saksi untuk di mintai keterangan. Adapun
kali ini kita mengamankan seluruh barang bukti yang digunakan sebagai alat
praktik curang pengoplosan beras dengan cairan cuci piring ini," ucapnya.
Sri Hermiyati, perwakilan Divisi kefarmasian Dinkes Kabupaten Gresik mengingatkan akan bahaya beras yang dicampur dengan cairan kimia seperti sabun cuci piring. Menurut dia, jika dikonsumsi terus menerus maka sangat berbahaya bagi kesehatan.
"Kalau beras semacam ini dikonsumsi secara kontinyu bisa mengakibatkan kerusakan ginjal dan sangat mengganggu kinerja organ dalam tubuh," ujar Sri.
Sri Hermiyati, perwakilan Divisi kefarmasian Dinkes Kabupaten Gresik mengingatkan akan bahaya beras yang dicampur dengan cairan kimia seperti sabun cuci piring. Menurut dia, jika dikonsumsi terus menerus maka sangat berbahaya bagi kesehatan.
"Kalau beras semacam ini dikonsumsi secara kontinyu bisa mengakibatkan kerusakan ginjal dan sangat mengganggu kinerja organ dalam tubuh," ujar Sri.
Akibat perbuatannya, S selaku pemilik
gilingan padi dan pelaku praktik pengopolosan beras dengan sabun cuci piring
untuk diedarkan selama Ramadan tersebut sudah ditetapkan jadi tersangka.
Oleh polisi, S disangkakan dengan
Pasal 136 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.
Dengan pasal tersebut, S terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun
dan denda maksimum Rp 10 miliar.
Analisis:
Berdasarkan Pasal 1
angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk
hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Dalam Pasal 4
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 hak konsumen antara lain:
a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
b. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
e. Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin, dan status sosial lainnya.
h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
b. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
e. Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin, dan status sosial lainnya.
h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dalam Pasal 7
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 kewajiban pelaku usaha antara lain:
a. Bertikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
b. Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaika, dan pemeliharaan.
c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
d. Menjamin mutu barang dan atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
e. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
f. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
g. Memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian apabila berang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
a. Bertikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
b. Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaika, dan pemeliharaan.
c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
d. Menjamin mutu barang dan atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
e. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
f. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
g. Memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian apabila berang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Kasus beras oplosan
sabun cuci piring ini telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak
memperhatikan apa yang seharusnya menjadi kewajibannya dalam memproduksi
makanan. Produsen sengaja menggunakan sabun cuci piring untuk memutihkan beras.
Beras ini sangat tidak aman untuk dikonsumsi karena bisa mengakibatkan kerusakan ginjal
dan sangat mengganggu kinerja organ dalam tubuh kalau dikonsumsi secara kontinyu . Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab
atas produk yang dihasilkan dan diperdagangkannya. Pelaku usaha harus
bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh konsumen baik secara materi
maupun non-materi. Salah satu hak pokok konsumen dalam hukum perlindungan
konsumen yaitu hak untuk mendapatkan
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang
diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Sanksi yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999,
yang tertulis dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 dapat berupa sanksi
administratif, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang
tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah
penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen,
kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha.
Makanan merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia
yang menjadi sumber energi bagi tubuh manusia. Oleh karena itu, kita sebagai
konsumen harus lebih teliti dalam membeli makanan agar kita tidak dirugikan
baik secara materi maupun non-materi. Jika makanan itu baik dari segi bentuk,
bau ataupun warna tidak seperti makanan pada umumnya sebaiknya kita tidak usah
membelinya karena memang banyak pelaku usaha yang menggunakan zat-zat berbahaya
pada makanan demi keuntungan yang akan di dapatkan tanpa memikirkan dampak
buruk yang timbul baik jangka pendek maupun jangka panjang bagi konsumen. Lebih
baik mencegah daripada mengobati. Jadi, telitilah dalam membeli makanan.
DAFTAR PUSTAKA
Kurniawan, Dian. 2017. Awas, Beras Oplosan Sabun Cuci
Piring Beredar Saat Ramadan.
http://regional.liputan6.com/read/2969909/awas-beras-oplosan-sabun-cuci-piring-beredar-saat-ramadan . 30 Mei 2017 (19:54)
Simangunsong, Advendi dan Elsi Kartika Sari. 2007. Hukum dalam
Ekonomi (edisi 2). Jakarta: PT. Grasindo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar