Selasa, 04 April 2017

CONTOH KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN

TEMPO.COJakarta - Belasan ton mi berformalin setiap hari dijual di beberapa pasar di Jakarta dan Bogor. Di Jakarta, mi dijual di sejumlah pasar di Jakarta Timur, antara lain Pasar Bulak Klender dan Pasar Gapok.

"Pelaku produsen mi berformalin tidak hanya satu orang," kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta Irwandi, Jumat, 5 Agustus 2016.

Dinas Koperasi menangkap Gunawan, warga yang membuat mi berformalin, di rumahnya di RT 03 RW 03 Kandang Monyet, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Bekasi. Di tempat itu, Gunawan membuat minimal 3 ton mi berformalin setiap hari. 

Gunawan menjualnya secara eceran ke beberapa pasar di Jakarta Timur. "Dia mengecer barang dagangannya 10-20 kilogram per lokasi," ujar Irwandi. Bahan makanan yang diformalin seperti mi dan tahu. Rata-rata semua produsen di Bekasi merendam makanan itu dengan zat formalin.

Gunawan mengaku telah menjual mi formalin dalam sepuluh bulan terakhir. Usaha itu dilakoni Gunawan setelah membeli dari orang lain. Dari tangan dia, Irwandi menyita satu mobil pikap dan mi formalin seberat 1,5 ton.

Dalam waktu dekat, pemerintah DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bekasi bakal menggelar razia bersama. Mereka akan menangkap dan menutup semua usaha yang menggunakan bahan berbahaya. "Kami sedang rencanakan dengan pemerintah Bekasi," tutur Irwandi.

Kasus mi formalin ini ditemukan Irwandi akhir pekan lalu di Pasar Klender, Jakarta Timur. Menurut dia, ada kemungkinan pelaku menjual di sejumlah pasar lain di Jakarta. Pelaku mengirimkan mi itu menggunakan mobil pikap setiap hari.

Mi tersebut terbukti memiliki kandungan formalin dengan kadar 1.300. Jumlah ini lebih banyak dibanding dengan kadar formalin rata-rata yang hanya 700. Dia menduga mi tidak hanya disiram formalin, tapi direndam dengan cairan berbahaya itu.

Dia mengatakan mi berformalin itu terlihat lebih mengkilat dibanding mi pada umumnya. Kata dia, jika tidak menggunakan formalin, mie hanya bertahan sehari.

Pemerintah Kota Bekasi menelusuri tudingan Pemerintah Kabupaten Bogor yang menyebut bahwa mi kuning berformalin berasal dari pabrik di wilayahnya. "Kami akan sisir kawasan Bantargebang," tutur Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi, Aceng Solahudin, Jumat, 5 Agustus.

Menurut Aceng, Bantargebang merupakan kawasan industri yang ada di Kota Bekasi. Di wilayah itu hingga perbatasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, terdapat banyak perusahaan makanan dan manufaktur. Namun ia tak dapat merinci satu per satu perusahaan yang berdiri di sana. "Kami akan koordinasi dengan penemu mi itu," ucap Aceng.

Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyisir Kecamatan Cileungsi dan tak menemukan pabrik pembuat mi berformalin. Bupati Nurhayati menuding mi itu berasal dari Kota Bekasi yang berbatasan dengan Cileungsi.

Analisis:
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 hak konsumen antara lain:
a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
b. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
e. Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f.  Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin, dan status sosial lainnya.
h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 kewajiban pelaku usaha antara lain:
a. Bertikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
b. Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaika, dan pemeliharaan.
c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
d. Menjamin mutu barang dan atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
e. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
f.  Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
g. Memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian apabila berang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
   Kasus mie berformalin ini telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memperhatikan apa yang seharusnya menjadi kewajibannya dalam memproduksi makanan. Produsen sengaja menggunakan formalin agar mi tersebut bertahan lebih lama dari seharusnya. Mi ini sangat tidak aman untuk dikonsumsi dan membahayakan kesehatan konsumen. Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan dan diperdagangkannya. Pelaku usaha harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh konsumen baik secara materi maupun non-materi. Salah satu hak pokok konsumen dalam hukum perlindungan konsumen yaitu hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Sanksi yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang tertulis dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 dapat berupa sanksi administratif, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha.
Makanan merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia yang menjadi sumber energi bagi tubuh manusia. Oleh karena itu, kita sebagai konsumen harus lebih teliti dalam membeli makanan agar kita tidak dirugikan baik secara materi maupun non-materi. Jika makanan itu baik dari segi bentuk, bau ataupun warna tidak seperti makanan pada umumnya sebaiknya kita tidak usah membelinya karena memang banyak pelaku usaha yang menggunakan zat-zat berbahaya pada makanan demi keuntungan yang akan di dapatkan tanpa memikirkan dampak buruk yang timbul baik jangka pendek maupun jangka panjang bagi konsumen. Lebih baik mencegah daripada mengobati. Jadi, telitilah dalam membeli makanan.



DAFTAR PUSTAKA

Hidayat, Avit dan Adi Warsono. 2016. Mi Berformalin dari Bekasi Dijual di Jakarta dan Bogor.https://metro.tempo.co/read/news/2016/08/05/064793524/mi-berformalin-dari-bekasi-dijual-di-jakarta-dan-bogor4 April 2017 (14:19)

Simangunsong, Advendi dan Elsi Kartika Sari. 2007. Hukum dalam Ekonomi (edisi 2). Jakarta: PT. Grasindo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar