Senin, 07 November 2016
Selasa, 07 Juni 2016
PERAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
1. Perdagangan
Internasional Dalam Perekonomian Indonesia
Setiap negara wajib menciptakan kemakmuran bagi rakyatnya.
Namun dalam menyediakan semua sarana dan prasarana untuk memenuhi kebutuhan
rakyatnya negara tidak mungkin mampu. Kondisi geografis yang menyangkut keadaan
iklim dan kesuburan tanah, keahlian penduduk serta kemajuan teknologi yang
berbeda pada masing-masing negara menyebabkan perbedaan kemampuan negara yang
satu dengan negara yang lainnya dalam menghasilkan bara/jasa yang dibutuhkan
rakyatnya.
Perbedaan ini menimbulkan pertukaran barang/jasa antara satu
negara dengan negara lainnya dalam bentuk kegiatan ekonomi antarnegara yang
disebut dengan perdagangan antarnegara.
Dibukanya suatu perekonomian terhadap hubungan luar negeri
mempunyai konsekuensi yang luas terhadap perekonomian dalam negeri. Konsekuensi
ini mencakup aspek ekonomis maupun non-ekonomis dan bias bersifat positif
maupun negatif bagi negara yang bersangkutan.
A.
Dampak
positif perdagangan internasional bagi perekonomian Indonesia
·
Kebutuhan
akan barang dan jasa yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri menjadi
terpenuhi.
·
Perdagangan
internasional mendorong setiap negara kearah spesialisasi dalam memproduksi
barang berdasarkan keunggulan komparatif yang dimilikinya.
·
Mendorong
keinginan untuk meningkatkan produksi.
·
Perdagangan
internasional bias mendorong laju pertumbuhan ekonomi. Perdagangan
internasioanl akan meningkatkan pendapatan riil masyarakat. Dengan pendapatan
riil yang lebih tinggi berarti negara dapat menyisihkan dana yang lebih besar
untuk investasi. Investasi yang lebih tinggi mendorong laju pertumbuhan ekonomi
yang lebih tinggi.
·
Perdagangan
luar negeri membuka wilayah pasar baru yang lebih luas bagi produk-produk dalam
negeri. Produksi dalam negeri yang semula terbatas karena terbatasnya pasar di
dalam negeri, sekarang bias diperluas. Sumber-sumber ekonomi yang semula
menganggur (surplus) sekarang mendapatkan saluran baru.
·
Pengaruh
yang sangat penting dari perdagangan luar negeri terhadap sektor produksi
adalah berupa penigkatan produktivitas dan efisiensi pada umumnya.
·
Dengan
makin luasnya pasar, produksi bias diperbesar dan dilakukan dengan cara yang
lebih murah dan efisien.
·
Perdagangan
internasional dan hubungan luar negeri pada umumnya dikatakan sebagai media
yang penting bagi penyebaran teknologi dari negara-negara maju ke negara-negara
belum maju. Bentuk yang langsung dari penyebaran teknologi ini adalah apabila
dengan dibukanya hubungan dengan luar negeri, suatu negara bias mengimpor
barang (misalnya, mesin) yang bias meningkatkan produktivitas di dalam negeri.
·
Pendapatan
atau devisa negara meningkat.
·
Terbukanya
kesempatan kerja.
·
Dapat
memperoleh barang dan jasa dengan mudah dan murah akibat adanya efisiensi dan
spesialisasi dalam proses produksi.
·
Terciptanya
persahabatan dan kerja sama antarnegara di berbagai bidang.
·
Terdorongnya
kegiatan ekonomi dalam negeri.
B.
Dampak
negatif perdagangan internasional bagi perekonomian Indonesia
·
Terjadi
perubahan pola dan kebiasaan konsumsi yang tidak sesuai dengan tahap
perkembangan ekonomi akibat dibukanya hubungan dengan luar negeri. Misalnya,
masyarakat cenderung meniru gaya dan kebiasaan hidup serta konsumsi masyarakat
negara-negara maju.
·
Ada
kecenderungan bagi masyarakat untuk melakukan tindakan konsumsi secara
“berlebihan”. Hal ini mengakibatkan sumber ekonomi yang tersedia untuk
investasi menjadi rendah. Akibatnya pertumbuhan ekonomi juga rendah.
·
Mundurnya
industri dan produksi dalam negeri kalau masyarakat lebih menyukai produk-produk
luar negeri.
·
Munculnya
ketergantungan kepada negara-negara maju sebagai pemilik faktor-faktor
produksi. Akibatnya negara-negara maju dapat menetapkan kebijakan-kebijakan
ekonomi yang merugikan negara yang belum maju.
2. Peran
Internasional Dalam Perekonomian Indonesia
Hubungan perdagangan yang dibina antara satu negara dan
negara lainnya akan menimbulkan manfaat secara ekonomi maupun non-ekonomi. Baik
pengaruh ekonomis maupun non-ekonomis dapat berdampak positif maupun negative
bagi suatu negara.
1.
Pengaruh
Ekonomis
Pengaruh perdagangan internasional pada kegiatan-kegiatan
ekonomi, meliputi kegiatan konsumsi dan produksi.
a.
Pengaruh
Ekonomis pada Kegiatan Konsumsi
Pengaruh ekonomis perdagangan internasional pada kegiatan
konsumsi, antara lain berupa semakin banyaknya jumlah serta pilihan barang yang
dapat dikonsumsi. Dengan adanya perdagangan internasional, barang yang tersedia
di pasar bukan hanya berasal dari dalam negeri tetapi juga dari luar negeri.
Akibat lainnya dari perdagangan internasional terhadap
kegiatan konsumsi ialah timbulnya demonstration
effect (pengaruh mencontoh). Misalnya, produk makanan fastfood (cepat saji) yang merupakan kebiasaan makan di negara
lain. Menjamurnya restoran fastfood
di Indonesia merupakan pengaruh dari meniru kebiasaan makan orang luar negeri.
b.
Pengaruh
Ekonomis pada Kegiatan Produksi
Perdagangan Internasional memberikan pengaruh yang besar
pada kegiatan produksi. Perdagangan internasional akan mendorong setiap negara
melakukan spesialisasi sesuai dengan keunggulan yang dimilikinya. Spesialisasi
yang didasarkan pada keunggulan, akan membuat suatu negara berusaha memproduksi
dalam kualitas yang lebih baik serta jumlah yang lebih banyak.
Spesialisasi juga akan mendorong peningkatan produktivitas
atau keahlian pekerja. Semakin spesialisasi produksi suatu negara maka semakin
tinggi kualitas dan produktivitasnya. Peningkatan produktivitas berarti
pekerjaannya lebih baik dan cepat sehingga produksi lebih banyak dan
berkualitas.
2.
Pengaruh
Non-ekonomis
Pengaruh
nonekonomis perdagangan internasional meliputi aspek budaya, aspek pendidikan,
aspek politik, dan aspek militer.
a.
Perdagangan
internasional dapat membuka hubungan budaya antarnegara yang melakukan
perdagangan, misalnya dengan mengadakan pertukaran seni budaya antarnegara.
b.
Dalam aspek pendidikan, perdagangan
internasional dapat meningkatkan hubungan kedua negara dengan cara mengadakan
pertukaran pelajar antarnegara, memberikan beasiswa untuk belajar di suatu
negara, atau memberikan bantuan untuk membangun sekolah-sekolah di negara yang
kurang mampu.
c.
Aspek
politik dari perdagangan internasional ialah meningkatnya jalinan kerjasama
antarnegara yang berdagang.
d.
Perdagangan
internasional dapat menjadi pintu pembuka untuk kerjasama antarnegara dalam
bidang militer, misalnya untuk mengawasi penyelundupan barang-barang terlarang
dan pembajakan yang dapat merugikan kedua belah pihak.
Bagi banyak negara, termasuk Indonesia, perdagangan
internasional mempunyai peranan sangat penting, yaitu sebagai motor penggerak
perekonomian nasional. Dengan melakukan perdagangan internasional maka akan
diperoleh hal-hal berikut.
Meningkatkan
Cadangan Valuta Asing (Devisa Negara)
Perdagangan ekspor-impor dilakukan dengan menggunakan mata uang
asing (biasanya dalam bentuk US$ dan Euro). Ekspor menghasilkan pemasukan
devisa dalam bentuk valuta asing yang selanjutnya dapat digunakan untuk
membiayai impor. Selain itu, pemerintah juga menarik bea atas kegiatan
ekspor-impor. Bea yang dikenakan pada kegiatan ekspor-impor merupakan
pendapatan negara yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan
sektor-sektor ekonomi di dalam negeri.
Pertumbuhan
Output di Dalam Negeri dan Peningkatan Pendapatan Nasional
Lebih dari 63% kenaikan ekspor Januari-Agustus 2006 disebabkan
oleh kenaikan komoditas-komoditas seperti karet dan barang dari karet, bahan
bakar mineral, tembaga, bijih timah, kerak dan abu logam, lemak dan minyak
hewan/nabati serta kertas/karton. Meningkatkan ekspor atas komoditas-komoditas
tersebut berarti pula meningkatkan produksi. Peningkatan produksi berdampak
pada peningkatan pendapatan. Negara yang memproduksi barang dengan orientasi
ekspor maka peningkatan permintaan dunia terhadap produk-produknya akan member
dorongan positif terhadap pertumbuhan produksi di dalam negeri. Pertumbuhan
output terjadi karena peningkatan produktivitas dari faktor-faktor produksi
yang digunakan seperti tenaga kerja dan barang modal sehingga akan berdampak
pula pada peningkatan pendapatan nasional.
Realokasi
Sumber Daya Produksi, Diversifikasi Output, dan Internal Returns To Scale dari
Perusahaan yang Mengekspor
Peningkatan produksi akan menyerap tenaga kerja yang lebih
banyak sehingga penggunaan sumber daya produksi dapat dioptimalkan. Misalnya,
pada bidang usaha konveksi, penggunaan mesin dapat dioptimalkan dengan
melakukan sistem jam kerja 3 shif. Dengan demikian, tenaga kerja yang
dibutuhkan lebih banyak sehingga akan dicapai efisiensi kerja yang lebih
tinggi, antara lain efisiensi listrik; digunakan atau tidak tetap akan dikenai
biaya tarif dasar listrik (TDL). Selain itu, waktu penyelesaian produksi juga
akan lebih cepat.
Dapat
Mencukupi Kebutuhan Akan Barang-Barang dan Jasa yang Tidak Diproduksi di Dalam
Negeri
Ikan salmon mempunyai kandungan gizi yang sangat tinggi. Sangat
bagus dikonsumsi untuk anak. Sayang Indonesia tidak mampu memproduksinya.
Karena itu, Indonesia melakukan impor atas ikan salmon dari Jepang.
DAFTAR PUSTAKA
Deliarnov.
2006. Ilmu Pengetahuan Sosial Ekonomi untuk SMP dan MTs kelas IX. Jakarta: Esis
Sukmayani,
Ratna dkk. 2008. Ilmu Pengetahuan Sosial 3 untuk SMP/MTs kelas IX. Jakarta:
Pusat Perbukuan.
Yasin,
Mohammad dan Sri Ethicawati.2007. Ekonomi Pelajatan IPS Terpadu untuk SMP.
Jakarta: Ganeca Exact.
http://ekonomisku.blogspot.co.id/2015/01/peran-perdagangan-internasioanal.html
. 7 Juni 2016. Pukul 15:45
Selasa, 26 April 2016
PERAN UKM DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
PERAN UKM
DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah
sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih
paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri
sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil
adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang
secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk
mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria
usaha kecil menurut UU No. 9 tahun
1995 adalah sebagai berikut :
1. Memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Sektor Usaha Kecil Menengah (UKM) memiliki peran penting dalam
mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia. Dengan adanya sektor UKM,
pengangguran akibat angkatan kerja yang tidak terserap dalam dunia kerja
menjadi berkurang. Sektor UKM pun telah terbukti menjadi pilar perekonomian
yang tangguh. “Terbukti saat terjadi krisis ekonomi 1998, hanya sektor UKM yang
bertahan dari collapse-nya perekonomian,” kata Menteri Keuangan Bambang P.S.
Brodjonegoro saat membuka Bazar Ramadhan Dhawa Ferstival 2015 Kementerian
Keuangan di Gedung Dhanapala pada Rabu (1/7). (Kemenkeu, 2015)
Ada
beberapa asalan mengapa UKM mampu bertahan dan justru cenderung meningkat pada
era globalisasi :
1. Pada
umumnya UKM memperoduksi barang barang konsumsi serta jasa jasa dengan
fleksibilitas terhadap permintaan yang rendah, oleh karena itu pendapatan
masyarakat yang berada pada tingkat rata rata tidak akan berpengaruh terjadap
permintaan barang. Tidak hanya itu, sebaliknya kenaikan tingkat pendapatan juga
tidak berpengruh terhadap permintaan barang.
2. Pada
umumnya UKM tidak mendapatkan modal dari bank. UKM pada umumnya memiliki modal
dari dana pribadi atau bantuan pemerintah sehingga tidak banyak menggunakan
modal dari bank. Oleh karena itu, ketika suku bunga naik maka tidak akan
berpengaruh terhadap sector ini. Sedangkan perusahaan berskala besar justru
akan berpengaruh terhadap suku bungan yang naik.
3. UKM semakin meningkat justru dimasa masa krisis, hal tersebut
karena pada masa krisis perusahaan akan memberhentikan pekerjanya, dengan
begitu kemungkinan terciptanya UKM baru lebih meningkat.
Kontribusi
sektor UKM dalam menentukan Produk Domestik Bruto (PDB) dan sektor penghasil
devisa negara juga tak perlu diragukan lagi. Saat ini, UKM telah dijadikan
agenda utama pembangunan ekonomi Indonesia. Untuk mendorong hal tersebut,
menurut Menkeu, dewasa ini kebijakan pemerintah telah menunjukkan keberpihakan
kepada UKM. Pemerintah juga telah menyadari secara penuh bahwa kebijakan yang
mendukung UKM akan mampu menciptakan kondisi UKM di Indonesia yang sehat dan
kuat, sehingga mampu menjadi pilar utama perekonomian. Ke depan, pemerintah
akan terus berupaya memberikan dukungan kepada UKM. Berbagai hambatan yang
dihadapi UKM seperti keterbatasan teknologi, keterbatasan finansial dan
kelengkapan bahan baku akan menjadi isu utama untuk dipecahkan bersama. (Kemenkeu,
2015)
Perkembangan
UMKM di Indonesia dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2012 terus
mengalami peningkatan.
Tabel
diatas menujukkan perkembangan unit usaha yang meliputi usaha mikro, kecil, dan
menengah dan unit usaha besar dari tahun ke tahun mengalami peningkatan.
Perkembangan usaha mikro, kecil,dan menengah pada tahun 2010 mengalami
pertumbuhan sebesar 2%, pada tahun 2011 mengalami pertumbuhan sebesar 2,6% dan
pada tahun 2012 mengalami pertumbuhan sebesar 2,4%.
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.kemenkeu.go.id/Berita/peran-penting-ukm-dorong-perekonomian-indonesia
. 26 April 2016. Pukul 17:44
Sidharta, Iwan. http://iwansidharta.com/berita-91-perkembangan-jumlah-ukm-indonesia.html
. 26 April 2016. Pukul 18:09
https://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah
. 26 April 2016. Pukul 18:20
http://peluangusaharumahan.info/peran-usaha-kecil-menengah-terhadap-perekonomian-global
. 26 April 2016. Pukul 18:32
Selasa, 29 Maret 2016
OTONOMI DAERAH
OTONOMI DAERAH
Pengertian
Secara umum, Pengertian otonomi daerah adalah hak,
wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus diri sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Istilah otonomi daerah bukan hal yang baru bagi bangsa dan
negara RI sebab sejak Indonesia merdeka sudah dikenal dengan Komite Nasional
Indonesia Daerah (KNID), yaitu lembaga yang menjalankan pemerintahan daerah dan
melaksanakan tugas mengatur rumah tangga daerahnya.
1.
Pengertian Otonomi Daerah Secara Etimologi - Istilah otonomi berasal dari
bahasa Yunani yang berarti auto, dan nomous. Auto berarti sendiri, dan nomous
berarti hukum atau peraturan. jadi, pengertian otonomi daerah adalah aturan
yang mengatur daerahnya sendiri.
2.
Pengertian Otonomi Daerah Menurut Definisi Para Ahli - Ada beberapa pendapat
para ahli mengenai pengertian otonomi daerah. Macam-macam pendapat para ahli
tersebut adalah sebagai berikut.
· Menurut UU
No. 32 Tahun 2004 : Pengertian otonomi daerah menurut UU No. 32 Tahun 2004
adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
· Menurut Kamus
Hukum dan Glosarium Otonomi Daerah : Pengertian otonomi daerah menurut kamus
hukum dan glosarium otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
· Menurut
Encyclopedia of Social Scince : Pengertian otonomi daerah menurut Encyclopedia
of social scince adalah hak sebuah organisasi sosial untuk mencukupi diri
sendiri dan kebebasan aktualnya.
· Menurut
Pendapat Para Ahli : Pengertian otonomi daerah menurut pendapat para ahli
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia :
Pengertian otonomi daerah menurut kamus besar bahasa indonesia adalah hak,
wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan Tentang
Otonomi Daerah
· Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 - 7,
Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1 dan 2.
· Ketetapan MPR RI Nomor
XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan
Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yangg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan
Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
· Ketetapan MPR RI Nomor
IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
· UU No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah.
· UU No. 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
· UU No.
23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004)
WEWENANG PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
1. Kewenangan Pemerintah Pusat
Mencakup kewenangan dalam bidang:
- Politik luar negeri
- Pertahanan
- Keamanan
- Yustisi
- Moneter dan fiskal nasional
- Agama
Selain itu juga meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan
pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam
serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional.
lebih
banyak pada pengaturan, pembinaan dan pengawasan, berkisar pada pembuatan
kebijakan, penetapan norma,standarisasi dan pembinaan & pengawasan
2. Kewenangan Pemerintah Daerah
- Menyelenggarakam sendiri sebagian urusan pemerintahan
- Melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur selaku wakil pemerintah
- Menugaskan sebagian urusan kepada pemerintah daerah dan atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas
- Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan
Berikut
kewenangan/urusan daerah menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah :
Pasal 7
ayat (1) :
(1)
Kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan,
kecuali
kewenangan dalam bidang politik luar negeri,pertahanan
keamanan,peradilan,moneter dan fiskal,agama, serta kewenangan bidang lain.
(2)
Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kebijakan
tentang
perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana
perimbangan keuangan,sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian
negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber
daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standardisasi
nasional.
Sedangkan kewenangan/urusan daerah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah :
Pasal 10
ayat (1) :
(1)
Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya,
kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi
urusan Pemerintah.
Dalam Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 dalam melakukan pendistribusian kewenangan antara pemerintah pusat
dengan daerah, membedakan urusan yang bersifat concurrent artinya urusan
pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dapat
dilakukan bersama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Dengan
demikian, setiap urusan yang bersifat concurrent senantiasa ada bagian urusan
yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan ada bagian urusan yang diserahkan
kepada provinsi dan juga ada urusan pemerintahan yang diserahkan kepada
kabupaten/kota.
HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM
1. Hak
yang dipunyai daerah dalam menyelenggarakan otonomi
Pasal
21 undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan
adanya delapan hak yang dipunyai
daerah dalam menyelenggarakan otonomi yaitu;
- Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
- Memilih pimpinan daerah.
- Mengelola aparatur daerah.
- Mengelola kekayaan daerah.
- Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
- Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
- Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
- Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2.
Daerah mempunyai kewajiban yang diatur dalam Pasal 21
Terdapat
lima belas kewajiban yang dimilki oleh daerah yaitu:
- Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan , dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Meningkatkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
- Mengembangkan kehidupan demokrasi.
- Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
- Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
- Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
- Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
- Mengembangkan sistem jaminan sosial.
- Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
- Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
- Melestarikan lingkungan hidup.
- Mengelolah administrasi kependudukan
- Melestarikan nilai sosial budaya.
- Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.
- Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Hak dan kewajiban daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 diwujudkan dalam bentuk
rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan,
belanja, , dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan
keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah tersebut dilakukan secara efesien,
efektif, transparan, akunrabel, tertib, adil, patut dan taat pada peraturan
perundang-undangan.
DAMPAK OTONOMI DAERAH
1.Dampak Positif
- Dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat
- Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri.
- Dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat
- Memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata
- Kebijakan-kebijakan pemerintah akan lebih tepat sasaran, hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah cinderung lebih menegeti keadaan dan situasi daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di daerahnya daripada pemerintah pusat.
- Dengan system otonomi daerah pemerintah akan lebih cepat mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saat itu, tanpa harus melewati prosedur di tingkat pusat.
- Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD.
- Peningkatan efektifitas dan efisiensi dalam pelayanan publik, meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan terwujudnya kemajuan pembangunan di seluruh daerah secara merata.
2. Dampak negatif
- Adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugika Negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme.
- Terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkan daerah dengan Negara
- Dengan system otonomi daerah maka pemerintah pusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah
- Rendahnya kemampuan daerah dalam menyusun regulasi dalam rangka mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya masing-masing. Orientasi daerah yang menginginkan adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui peraturan daerah untuk menambah anggaran pembangunan di daerah ternyata berpotensi menjadi boomerang yang justru mengurangi tingkat pertumbuhan ekonomi di suatu daerah.
- Penyusunan regulasi yang tidak sesuai dengan teknik legal drafting juga pada akhirnya berpotensi membuat peraturan daerah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
- Membuka peluang yang sangat besar bagi terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme serta memungkinkan terjadinya kontrol yang kuat dari para elit politik di tingkat lokal (daerah).
- Dampak otonomi daerah yang negatif karena tidak diimbangi dengan kesiapan seluruh pihak yang akan berperan dalam penyelenggaraan otonomi daerah tersebut, serta tidak didahului dengan penyiapan infrastruktur yang memadai, baik itu berupa sarana dan prasarana fisik maupun regulasi atau peraturan perundang-undangan yang lebih komprehensif
- Sistem otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti
- Bergesernya praktik korupsi dari pusat ke daerah
- Bahwa daerah akan melakukan upaya maksimalisasi, bukan optimalisasi, perolehan pendapatan daerah.
- Eksploitasi Pendapatan Daerah
DAFTAR PUSTAKA
http://www.artikelsiana.com/2015/06/pengertian-otonomi-daerah-tujuan-asas.html. 29 Maret 2016. Pukul 22:22
https://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah. 29 Maret 2016. Pukul 22:51
http://azekekarora.blogspot.co.id/2013/11/pemerintahan-pusat-dan-daerah.html.29 Maret 2016. Pukul 23:09
Langganan:
Postingan (Atom)