Selasa, 07 Juni 2016

PERAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA


1.     Perdagangan Internasional Dalam Perekonomian Indonesia
Setiap negara wajib menciptakan kemakmuran bagi rakyatnya. Namun dalam menyediakan semua sarana dan prasarana untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya negara tidak mungkin mampu. Kondisi geografis yang menyangkut keadaan iklim dan kesuburan tanah, keahlian penduduk serta kemajuan teknologi yang berbeda pada masing-masing negara menyebabkan perbedaan kemampuan negara yang satu dengan negara yang lainnya dalam menghasilkan bara/jasa yang dibutuhkan rakyatnya.
Perbedaan ini menimbulkan pertukaran barang/jasa antara satu negara dengan negara lainnya dalam bentuk kegiatan ekonomi antarnegara yang disebut dengan perdagangan antarnegara.
Dibukanya suatu perekonomian terhadap hubungan luar negeri mempunyai konsekuensi yang luas terhadap perekonomian dalam negeri. Konsekuensi ini mencakup aspek ekonomis maupun non-ekonomis dan bias bersifat positif maupun negatif bagi negara yang bersangkutan.
A.   Dampak positif perdagangan internasional bagi perekonomian Indonesia
·      Kebutuhan akan barang dan jasa yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri menjadi terpenuhi.
·      Perdagangan internasional mendorong setiap negara kearah spesialisasi dalam memproduksi barang berdasarkan keunggulan komparatif yang dimilikinya.
·      Mendorong keinginan untuk meningkatkan produksi.
·      Perdagangan internasional bias mendorong laju pertumbuhan ekonomi. Perdagangan internasioanl akan meningkatkan pendapatan riil masyarakat. Dengan pendapatan riil yang lebih tinggi berarti negara dapat menyisihkan dana yang lebih besar untuk investasi. Investasi yang lebih tinggi mendorong laju pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
·      Perdagangan luar negeri membuka wilayah pasar baru yang lebih luas bagi produk-produk dalam negeri. Produksi dalam negeri yang semula terbatas karena terbatasnya pasar di dalam negeri, sekarang bias diperluas. Sumber-sumber ekonomi yang semula menganggur (surplus) sekarang mendapatkan saluran baru.
·      Pengaruh yang sangat penting dari perdagangan luar negeri terhadap sektor produksi adalah berupa penigkatan produktivitas dan efisiensi pada umumnya.
·      Dengan makin luasnya pasar, produksi bias diperbesar dan dilakukan dengan cara yang lebih murah dan efisien.
·      Perdagangan internasional dan hubungan luar negeri pada umumnya dikatakan sebagai media yang penting bagi penyebaran teknologi dari negara-negara maju ke negara-negara belum maju. Bentuk yang langsung dari penyebaran teknologi ini adalah apabila dengan dibukanya hubungan dengan luar negeri, suatu negara bias mengimpor barang (misalnya, mesin) yang bias meningkatkan produktivitas di dalam negeri.
·      Pendapatan atau devisa negara meningkat.
·      Terbukanya kesempatan kerja.
·      Dapat memperoleh barang dan jasa dengan mudah dan murah akibat adanya efisiensi dan spesialisasi dalam proses produksi.
·      Terciptanya persahabatan dan kerja sama antarnegara di berbagai bidang.
·      Terdorongnya kegiatan ekonomi dalam negeri.
B.    Dampak negatif perdagangan internasional bagi perekonomian Indonesia
·      Terjadi perubahan pola dan kebiasaan konsumsi yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan ekonomi akibat dibukanya hubungan dengan luar negeri. Misalnya, masyarakat cenderung meniru gaya dan kebiasaan hidup serta konsumsi masyarakat negara-negara maju.
·      Ada kecenderungan bagi masyarakat untuk melakukan tindakan konsumsi secara “berlebihan”. Hal ini mengakibatkan sumber ekonomi yang tersedia untuk investasi menjadi rendah. Akibatnya pertumbuhan ekonomi juga rendah.
·      Mundurnya industri dan produksi dalam negeri kalau masyarakat lebih menyukai produk-produk luar negeri.
·      Munculnya ketergantungan kepada negara-negara maju sebagai pemilik faktor-faktor produksi. Akibatnya negara-negara maju dapat menetapkan kebijakan-kebijakan ekonomi yang merugikan negara yang belum maju.
2.     Peran Internasional Dalam Perekonomian Indonesia
Hubungan perdagangan yang dibina antara satu negara dan negara lainnya akan menimbulkan manfaat secara ekonomi maupun non-ekonomi. Baik pengaruh ekonomis maupun non-ekonomis dapat berdampak positif maupun negative bagi suatu negara.
1.     Pengaruh Ekonomis
Pengaruh perdagangan internasional pada kegiatan-kegiatan ekonomi, meliputi kegiatan konsumsi dan produksi.
a.     Pengaruh Ekonomis pada Kegiatan Konsumsi
Pengaruh ekonomis perdagangan internasional pada kegiatan konsumsi, antara lain berupa semakin banyaknya jumlah serta pilihan barang yang dapat dikonsumsi. Dengan adanya perdagangan internasional, barang yang tersedia di pasar bukan hanya berasal dari dalam negeri tetapi juga dari luar negeri.
Akibat lainnya dari perdagangan internasional terhadap kegiatan konsumsi ialah timbulnya demonstration effect (pengaruh mencontoh). Misalnya, produk makanan fastfood (cepat saji) yang merupakan kebiasaan makan di negara lain. Menjamurnya restoran fastfood di Indonesia merupakan pengaruh dari meniru kebiasaan makan orang luar negeri.
b.     Pengaruh Ekonomis pada Kegiatan Produksi
Perdagangan Internasional memberikan pengaruh yang besar pada kegiatan produksi. Perdagangan internasional akan mendorong setiap negara melakukan spesialisasi sesuai dengan keunggulan yang dimilikinya. Spesialisasi yang didasarkan pada keunggulan, akan membuat suatu negara berusaha memproduksi dalam kualitas yang lebih baik serta jumlah yang lebih banyak.
Spesialisasi juga akan mendorong peningkatan produktivitas atau keahlian pekerja. Semakin spesialisasi produksi suatu negara maka semakin tinggi kualitas dan produktivitasnya. Peningkatan produktivitas berarti pekerjaannya lebih baik dan cepat sehingga produksi lebih banyak dan berkualitas.
2.     Pengaruh Non-ekonomis
Pengaruh nonekonomis perdagangan internasional meliputi aspek budaya, aspek pendidikan, aspek politik, dan aspek militer.
a.               Perdagangan internasional dapat membuka hubungan budaya antarnegara yang melakukan perdagangan, misalnya dengan mengadakan pertukaran seni budaya antarnegara.
b.                Dalam aspek pendidikan, perdagangan internasional dapat meningkatkan hubungan kedua negara dengan cara mengadakan pertukaran pelajar antarnegara, memberikan beasiswa untuk belajar di suatu negara, atau memberikan bantuan untuk membangun sekolah-sekolah di negara yang kurang mampu.
c.               Aspek politik dari perdagangan internasional ialah meningkatnya jalinan kerjasama antarnegara yang berdagang.
d.               Perdagangan internasional dapat menjadi pintu pembuka untuk kerjasama antarnegara dalam bidang militer, misalnya untuk mengawasi penyelundupan barang-barang terlarang dan pembajakan yang dapat merugikan kedua belah pihak.

Bagi banyak negara, termasuk Indonesia, perdagangan internasional mempunyai peranan sangat penting, yaitu sebagai motor penggerak perekonomian nasional. Dengan melakukan perdagangan internasional maka akan diperoleh hal-hal berikut.
Meningkatkan Cadangan Valuta Asing (Devisa Negara)
Perdagangan ekspor-impor dilakukan dengan menggunakan mata uang asing (biasanya dalam bentuk US$ dan Euro). Ekspor menghasilkan pemasukan devisa dalam bentuk valuta asing yang selanjutnya dapat digunakan untuk membiayai impor. Selain itu, pemerintah juga menarik bea atas kegiatan ekspor-impor. Bea yang dikenakan pada kegiatan ekspor-impor merupakan pendapatan negara yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan sektor-sektor ekonomi di dalam negeri.

Pertumbuhan Output di Dalam Negeri dan Peningkatan Pendapatan Nasional
Lebih dari 63% kenaikan ekspor Januari-Agustus 2006 disebabkan oleh kenaikan komoditas-komoditas seperti karet dan barang dari karet, bahan bakar mineral, tembaga, bijih timah, kerak dan abu logam, lemak dan minyak hewan/nabati serta kertas/karton. Meningkatkan ekspor atas komoditas-komoditas tersebut berarti pula meningkatkan produksi. Peningkatan produksi berdampak pada peningkatan pendapatan. Negara yang memproduksi barang dengan orientasi ekspor maka peningkatan permintaan dunia terhadap produk-produknya akan member dorongan positif terhadap pertumbuhan produksi di dalam negeri. Pertumbuhan output terjadi karena peningkatan produktivitas dari faktor-faktor produksi yang digunakan seperti tenaga kerja dan barang modal sehingga akan berdampak pula pada peningkatan pendapatan nasional.

Realokasi Sumber Daya Produksi, Diversifikasi Output, dan Internal Returns To Scale dari Perusahaan yang Mengekspor
Peningkatan produksi akan menyerap tenaga kerja yang lebih banyak sehingga penggunaan sumber daya produksi dapat dioptimalkan. Misalnya, pada bidang usaha konveksi, penggunaan mesin dapat dioptimalkan dengan melakukan sistem jam kerja 3 shif. Dengan demikian, tenaga kerja yang dibutuhkan lebih banyak sehingga akan dicapai efisiensi kerja yang lebih tinggi, antara lain efisiensi listrik; digunakan atau tidak tetap akan dikenai biaya tarif dasar listrik (TDL). Selain itu, waktu penyelesaian produksi juga akan lebih cepat.

Dapat Mencukupi Kebutuhan Akan Barang-Barang dan Jasa yang Tidak Diproduksi di Dalam Negeri
Ikan salmon mempunyai kandungan gizi yang sangat tinggi. Sangat bagus dikonsumsi untuk anak. Sayang Indonesia tidak mampu memproduksinya. Karena itu, Indonesia melakukan impor atas ikan salmon dari Jepang.

DAFTAR PUSTAKA

Deliarnov. 2006. Ilmu Pengetahuan Sosial Ekonomi untuk SMP dan MTs kelas IX. Jakarta: Esis
Sukmayani, Ratna dkk. 2008. Ilmu Pengetahuan Sosial 3 untuk SMP/MTs kelas IX. Jakarta: Pusat Perbukuan.
Yasin, Mohammad dan Sri Ethicawati.2007. Ekonomi Pelajatan IPS Terpadu untuk SMP. Jakarta: Ganeca Exact.

Selasa, 26 April 2016

PERAN UKM DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA

PERAN UKM DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA

Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut :
1.   Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2.   Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3.   Milik Warga Negara Indonesia
4.   Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5.   Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
 
Sektor Usaha Kecil Menengah (UKM) memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia. Dengan adanya sektor UKM, pengangguran akibat angkatan kerja yang tidak terserap dalam dunia kerja menjadi berkurang. Sektor UKM pun telah terbukti menjadi pilar perekonomian yang tangguh. “Terbukti saat terjadi krisis ekonomi 1998, hanya sektor UKM yang bertahan dari collapse-nya perekonomian,” kata Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro saat membuka Bazar Ramadhan Dhawa Ferstival 2015 Kementerian Keuangan di Gedung Dhanapala pada Rabu (1/7). (Kemenkeu, 2015)

Ada beberapa asalan mengapa UKM mampu bertahan dan justru cenderung meningkat pada era globalisasi :
1. Pada umumnya UKM memperoduksi barang barang konsumsi serta jasa jasa dengan fleksibilitas terhadap permintaan yang rendah, oleh karena itu pendapatan masyarakat yang berada pada tingkat rata rata tidak akan berpengaruh terjadap permintaan barang. Tidak hanya itu, sebaliknya kenaikan tingkat pendapatan juga tidak berpengruh terhadap permintaan barang.
2. Pada umumnya UKM tidak mendapatkan modal dari bank. UKM pada umumnya memiliki modal dari dana pribadi atau bantuan pemerintah sehingga tidak banyak menggunakan modal dari bank. Oleh karena itu, ketika suku bunga naik maka tidak akan berpengaruh terhadap sector ini. Sedangkan perusahaan berskala besar justru akan berpengaruh terhadap suku bungan yang naik.
3. UKM semakin meningkat justru dimasa masa krisis, hal tersebut karena pada masa krisis perusahaan akan memberhentikan pekerjanya, dengan begitu kemungkinan terciptanya UKM baru lebih meningkat.

 Kontribusi sektor UKM dalam menentukan Produk Domestik Bruto (PDB) dan sektor penghasil devisa negara juga tak perlu diragukan lagi. Saat ini, UKM telah dijadikan agenda utama pembangunan ekonomi Indonesia. Untuk mendorong hal tersebut, menurut Menkeu, dewasa ini kebijakan pemerintah telah menunjukkan keberpihakan kepada UKM. Pemerintah juga telah menyadari secara penuh bahwa kebijakan yang mendukung UKM akan mampu menciptakan kondisi UKM di Indonesia yang sehat dan kuat, sehingga mampu menjadi pilar utama perekonomian. Ke depan, pemerintah akan terus berupaya memberikan dukungan kepada UKM. Berbagai hambatan yang dihadapi UKM seperti keterbatasan teknologi, keterbatasan finansial dan kelengkapan bahan baku akan menjadi isu utama untuk dipecahkan bersama. (Kemenkeu, 2015)

Perkembangan UMKM di Indonesia dari tahun 2009 sampai dengan  tahun 2012 terus mengalami peningkatan.



Tabel diatas menujukkan perkembangan unit usaha yang meliputi usaha mikro, kecil, dan menengah dan unit usaha besar dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Perkembangan usaha mikro, kecil,dan menengah pada tahun 2010 mengalami pertumbuhan sebesar 2%, pada tahun 2011 mengalami pertumbuhan sebesar 2,6% dan pada tahun 2012 mengalami pertumbuhan sebesar 2,4%. 













DAFTAR PUSTAKA





Selasa, 29 Maret 2016

OTONOMI DAERAH

OTONOMI DAERAH
Pengertian
Secara umum, Pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus diri sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Istilah otonomi daerah bukan hal yang baru bagi bangsa dan negara RI sebab sejak Indonesia merdeka sudah dikenal dengan Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID), yaitu lembaga yang menjalankan pemerintahan daerah dan melaksanakan tugas mengatur rumah tangga daerahnya. 

1. Pengertian Otonomi Daerah Secara Etimologi - Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani yang berarti auto, dan nomous. Auto berarti sendiri, dan nomous berarti hukum atau peraturan. jadi, pengertian otonomi daerah adalah aturan yang mengatur daerahnya sendiri. 

2. Pengertian Otonomi Daerah Menurut Definisi Para Ahli - Ada beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian otonomi daerah. Macam-macam pendapat para ahli tersebut adalah sebagai berikut.

·      Menurut UU No. 32 Tahun 2004 : Pengertian otonomi daerah menurut UU No. 32 Tahun 2004 adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

·      Menurut Kamus Hukum dan Glosarium Otonomi Daerah : Pengertian otonomi daerah menurut kamus hukum dan glosarium otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

·      Menurut Encyclopedia of Social Scince : Pengertian otonomi daerah menurut Encyclopedia of social scince adalah hak sebuah organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan kebebasan aktualnya. 

·      Menurut Pendapat Para Ahli : Pengertian otonomi daerah menurut pendapat para ahli adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia : Pengertian otonomi daerah menurut kamus besar bahasa indonesia adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kebijakan Tentang Otonomi Daerah
·      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1 dan 2.

·      Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yangg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.

·      Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.

·      UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

·      UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

·      UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004)

WEWENANG PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

1.    Kewenangan Pemerintah Pusat
    Mencakup kewenangan dalam bidang:
  •  Politik luar negeri
  •  Pertahanan
  • Keamanan
  • Yustisi
  • Moneter dan fiskal nasional
  • Agama

     Selain itu juga meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional.
lebih banyak pada pengaturan, pembinaan dan pengawasan, berkisar pada pembuatan kebijakan, penetapan norma,standarisasi dan pembinaan & pengawasan
           
2.    Kewenangan Pemerintah Daerah

  • Menyelenggarakam sendiri sebagian urusan pemerintahan
  • Melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur selaku wakil pemerintah
  • Menugaskan sebagian urusan kepada pemerintah daerah dan atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas
  • Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan


Berikut kewenangan/urusan daerah menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah :
Pasal 7 ayat (1) :
(1) Kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan,
kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri,pertahanan keamanan,peradilan,moneter dan fiskal,agama, serta kewenangan bidang lain.
(2) Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kebijakan
tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan,sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standardisasi nasional.
            Sedangkan kewenangan/urusan daerah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah :
Pasal 10 ayat (1) :
(1) Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dalam melakukan pendistribusian kewenangan antara pemerintah pusat dengan daerah, membedakan urusan yang bersifat concurrent artinya urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dapat dilakukan bersama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Dengan demikian, setiap urusan yang bersifat concurrent senantiasa ada bagian urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan ada bagian urusan yang diserahkan kepada provinsi dan juga ada urusan pemerintahan yang diserahkan kepada kabupaten/kota.

HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM

1. Hak  yang dipunyai daerah dalam menyelenggarakan otonomi
Pasal 21 undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan adanya delapan hak  yang dipunyai daerah dalam menyelenggarakan otonomi yaitu;
  •  Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
  • Memilih pimpinan daerah.
  •  Mengelola aparatur daerah.
  •  Mengelola kekayaan daerah.
  • Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
  •  Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
  •  Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
  •  Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2.    Daerah mempunyai kewajiban yang diatur dalam Pasal 21
Terdapat lima belas kewajiban yang dimilki oleh daerah yaitu:
  •  Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan , dan kerukunan nasional, serta keutuhan  Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  •  Meningkatkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
  • Mengembangkan kehidupan demokrasi.
  •  Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
  • Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
  •  Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
  •  Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
  •  Mengembangkan sistem jaminan sosial.
  •  Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
  •  Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
  • Melestarikan lingkungan hidup.
  •  Mengelolah administrasi kependudukan
  •  Melestarikan nilai sosial budaya.
  • Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan  sesuai dengan kewenangannya.
  •  Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan 
Hak dan kewajiban daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, , dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam  sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah tersebut dilakukan secara efesien, efektif, transparan, akunrabel, tertib, adil, patut dan taat pada peraturan perundang-undangan.

DAMPAK OTONOMI DAERAH

1.Dampak Positif
  •  Dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat
  •  Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri.
  • Dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat
  •  Memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata
  • Kebijakan-kebijakan pemerintah akan lebih tepat sasaran, hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah cinderung lebih menegeti keadaan dan situasi daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di daerahnya daripada pemerintah pusat.
  • Dengan system otonomi daerah pemerintah akan lebih cepat mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saat itu, tanpa harus melewati prosedur di tingkat pusat.
  • Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD.
  • Peningkatan efektifitas dan efisiensi dalam pelayanan publik, meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan terwujudnya kemajuan pembangunan di seluruh daerah secara merata.
2. Dampak negatif
  • Adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugika Negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme.
  •  Terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkan daerah dengan Negara
  •  Dengan system otonomi daerah maka pemerintah pusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah
  •  Rendahnya kemampuan daerah dalam menyusun regulasi dalam rangka mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya masing-masing. Orientasi daerah yang menginginkan adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui peraturan daerah untuk menambah anggaran pembangunan di daerah ternyata berpotensi menjadi boomerang yang justru mengurangi tingkat pertumbuhan ekonomi di suatu daerah.
  • Penyusunan regulasi yang tidak sesuai dengan teknik legal drafting juga pada akhirnya berpotensi membuat peraturan daerah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
  • Membuka peluang yang sangat besar bagi terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme serta memungkinkan terjadinya kontrol yang kuat dari para elit politik di tingkat lokal (daerah).
  • Dampak otonomi daerah yang negatif karena tidak diimbangi dengan kesiapan seluruh pihak yang akan berperan dalam penyelenggaraan otonomi daerah tersebut, serta tidak didahului dengan penyiapan infrastruktur yang memadai, baik itu berupa sarana dan prasarana fisik maupun regulasi atau peraturan perundang-undangan yang lebih komprehensif
  • Sistem otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti
  • Bergesernya praktik korupsi dari pusat ke daerah
  • Bahwa daerah akan melakukan upaya maksimalisasi, bukan optimalisasi, perolehan pendapatan daerah.
  • Eksploitasi Pendapatan Daerah










DAFTAR PUSTAKA