TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembajakan karya cipta lagu 'Cari Jodoh' yang
dipopulerkan Band Wali
mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Rabu
(1/5/2013).
Di sidang pertama itu, bos PT
Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, dihadirkan. Rahayu adalah bos dari label yang
selama ini mendistribusikan karya-karya Faang dan kawan-kawannya itu. Selain
bos PT Nagaswara, Rahayu hadir di persidangan sebagai saksi atas dugaan
pembajakan yang dilakukan Malikul Akbar Atjil.
Kala dihubungi lewat telepon,
Kamis (2/5/2013), Rahayu mengatakan, perbuatan yang dilakukan Atjil dengan
membajak karya orang lain itu jelas merugikan. "Akan lebih merugikan lagi
apabila tindakan pembajakan itu dibiarkan," ujar Rahayu. Sebagai pemilik
label yang mendistribusikan lagu-lagu musisi Indonesia, termasuk artis dan
penyanyi Nagaswara, Rahayu mempunyai tugas dan kewajiban untuk ikut-serta
menjaga karya para artisnya itu.
Kasus lagu 'Cari Jodoh' milik Band Wali, cerita Rahayu,
pihaknya semula tidak tahu perbuatan yang dilakukan Atjil. "Jangankan
memberi tahu, minta ijin memakai lagu 'Cari Jodoh-nya' Wali saja tidak
dilakukan Atjil," tutur Rahayu.
Menurut Rahayu, akibat aksi
pembajakan lagu 'Cari Jodoh' itu, sebagai pemegang hak cipta karya tersebut,
pihaknya dirugikan Atjil sebesar Rp 1 Milyar. Dalam laporannya yang dibuat
tahun 2010, Rahayu menyertakan jumlah kerugian itu.
Selama Atjil belum diputus
bersalah oleh majelis hakim PN Malang, jelas Rahayu, pihak distribusi Malaysia
Incitech bisa terus menjual karya lagu 'Cari Jodoh-nya' Band Wali versi Atjil
tanpa ada ijin yang jelas.
Perkara tersebut dimulai
ketika lagu 'Cari Jodoh' karya cipta Band Wali dibajak di
Malaysia tahun 2009. Setelah dilakukan penyidikan, Polda Jawa Timur menangkap
Atjil di Surabaya pada awal tahun 2013. Atjil belakangan diketahui pernah menjadi
aktivis Antipembajakan. Saat ditangkap, Atjil mengaku, Malaysia Incitech sudah
membeli karya lagu 'Cari Jodoh' dari Wali Band. (kin)
Analisis:
Indonesia
merupakan negara hukum, artinya semua peraturan harus berlandaskan hukum
termasuk salah satunya hukum yang mengatur hak cipta. Dalam Pasal 1 Ayat 1
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dinyatakan bahwa hak cipta
adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak
cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik
seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian
tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Dalam
undang-undang ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup salah satunya lagu atau music
dengan atau tanpa teks.
Pemegang
hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat
perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum selama jangka waktu
lisensi dan berlaku untuk seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Oleh
karena itu, setiap perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal
Hak Cipta.
Kasus
pembajakan karya cipta lagu 'Cari Jodoh' yang dipopulerkan Band Wali termasuk salah
satu contoh kasus pelanggaran terhadap hak cipta. Pelanggaran terhadap hak
cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2002 Tentang Hak Cipta, yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh
negara untuk dimusnahkan. Rahayu sebagai pemegang hak cipta berhak mengajukan
gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta terhadap
hasil perbanyakan itu.
Tersangka pembajak karya cipta lagu 'Cari Jodoh' yang
dipopulerkan Band Wali
dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 72 ayat 1 dan ayat
2 tentang hak cipta.
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49
ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling
singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta
rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang
hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Untuk
mengurangi pelanggaran terhadap hak cipta kita perlu membudayakan untuk
menghargai hasil karya orang lain dengan cara yang baik dan sopan. Untuk
menciptakan suatu karya itu tidaklah mudah, perlu perjuangan dalam
menghasilkannya. Oleh karena itu, kita perlu menghargai kerja keras yang
dilakukan orang lain. Dengan menghargai orang lain kita bisa mewujudkan
kehidupan bermasyarakat yang saling menghormati dan menghargai.
DAFTAR PUSTAKA
Simangunsong, Advendi dan Elsi Kartika Sari. 2007. Hukum dalam
Ekonomi (edisi 2). Jakarta: PT. Grasindo
http://www.tribunnews.com/seleb/2013/05/02/pelanggaran-hak-cipta-lagu-band-wali-disidangkan-di-malang
. 12 Maret 2017. Pukul 12.02 WIB
https://id.linkedin.com/pulse/undang-undang-republik-indonesia-nomor-19-tahun-2002-tentang-rizal12
Maret 2017. Pukul 13.10 WIB