Sabtu, 29 April 2017
Selasa, 04 April 2017
CONTOH KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN
TEMPO.CO, Jakarta - Belasan ton mi berformalin
setiap hari dijual di beberapa pasar di Jakarta dan Bogor. Di Jakarta, mi
dijual di sejumlah pasar di Jakarta Timur, antara lain Pasar Bulak Klender dan
Pasar Gapok.
"Pelaku produsen mi berformalin
tidak hanya satu orang," kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil,
Menengah, dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta Irwandi, Jumat, 5 Agustus 2016.
Dinas Koperasi menangkap Gunawan,
warga yang membuat mi berformalin, di rumahnya di RT 03 RW 03 Kandang Monyet, Desa
Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Bekasi. Di tempat itu, Gunawan membuat minimal 3
ton mi berformalin setiap hari.
Gunawan menjualnya secara eceran ke
beberapa pasar di Jakarta Timur. "Dia mengecer barang dagangannya 10-20
kilogram per lokasi," ujar Irwandi. Bahan makanan yang diformalin seperti
mi dan tahu. Rata-rata semua produsen di Bekasi merendam makanan itu dengan zat
formalin.
Gunawan mengaku telah menjual mi
formalin dalam sepuluh bulan terakhir. Usaha itu dilakoni Gunawan setelah
membeli dari orang lain. Dari tangan dia, Irwandi menyita satu mobil pikap dan
mi formalin seberat 1,5 ton.
Dalam waktu dekat, pemerintah DKI
Jakarta serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bekasi bakal menggelar razia
bersama. Mereka akan menangkap dan menutup semua usaha yang menggunakan bahan
berbahaya. "Kami sedang rencanakan dengan pemerintah Bekasi," tutur
Irwandi.
Kasus mi formalin ini ditemukan
Irwandi akhir pekan lalu di Pasar Klender, Jakarta Timur. Menurut dia, ada
kemungkinan pelaku menjual di sejumlah pasar lain di Jakarta. Pelaku
mengirimkan mi itu menggunakan mobil pikap setiap hari.
Mi tersebut terbukti memiliki
kandungan formalin dengan kadar 1.300. Jumlah ini lebih banyak dibanding dengan
kadar formalin rata-rata yang hanya 700. Dia menduga mi tidak hanya disiram
formalin, tapi direndam dengan cairan berbahaya itu.
Dia mengatakan mi berformalin itu
terlihat lebih mengkilat dibanding mi pada umumnya. Kata dia, jika tidak
menggunakan formalin, mie hanya bertahan sehari.
Pemerintah Kota Bekasi menelusuri
tudingan Pemerintah Kabupaten Bogor yang menyebut bahwa mi kuning berformalin
berasal dari pabrik di wilayahnya. "Kami akan sisir kawasan
Bantargebang," tutur Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan
Koperasi, Aceng Solahudin, Jumat, 5 Agustus.
Menurut Aceng, Bantargebang merupakan
kawasan industri yang ada di Kota Bekasi. Di wilayah itu hingga perbatasan
Cileungsi, Kabupaten Bogor, terdapat banyak perusahaan makanan dan manufaktur.
Namun ia tak dapat merinci satu per satu perusahaan yang berdiri di sana.
"Kami akan koordinasi dengan penemu mi itu," ucap Aceng.
Pemerintah Kabupaten Bogor
telah menyisir Kecamatan Cileungsi dan tak menemukan pabrik pembuat mi
berformalin. Bupati Nurhayati menuding mi itu berasal dari Kota Bekasi yang
berbatasan dengan Cileungsi.
Analisis:
Berdasarkan
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain,
maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Dalam
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 hak konsumen antara lain:
a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
b. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
e. Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin, dan status sosial lainnya.
h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
b. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
e. Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin, dan status sosial lainnya.
h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dalam
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 kewajiban pelaku usaha antara lain:
a. Bertikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
b. Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaika, dan pemeliharaan.
c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
d. Menjamin mutu barang dan atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
e. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
f. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
g. Memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian apabila berang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
a. Bertikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
b. Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaika, dan pemeliharaan.
c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
d. Menjamin mutu barang dan atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
e. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
f. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
g. Memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian apabila berang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Kasus mie berformalin
ini telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memperhatikan apa yang
seharusnya menjadi kewajibannya dalam memproduksi makanan. Produsen sengaja
menggunakan formalin agar mi tersebut bertahan lebih lama dari seharusnya. Mi
ini sangat tidak aman untuk dikonsumsi dan membahayakan kesehatan konsumen.
Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan dan
diperdagangkannya. Pelaku usaha harus bertanggung jawab atas kerugian yang
dialami oleh konsumen baik secara materi maupun non-materi. Salah satu hak
pokok konsumen dalam hukum perlindungan konsumen yaitu hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian
apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau
tidak sebagaimana mestinya.
Sanksi yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999, yang tertulis dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 dapat berupa sanksi administratif,
dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu,
pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian
kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban
penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha.
Makanan merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia
yang menjadi sumber energi bagi tubuh manusia. Oleh karena itu, kita sebagai
konsumen harus lebih teliti dalam membeli makanan agar kita tidak dirugikan
baik secara materi maupun non-materi. Jika makanan itu baik dari segi bentuk,
bau ataupun warna tidak seperti makanan pada umumnya sebaiknya kita tidak usah
membelinya karena memang banyak pelaku usaha yang menggunakan zat-zat berbahaya
pada makanan demi keuntungan yang akan di dapatkan tanpa memikirkan dampak
buruk yang timbul baik jangka pendek maupun jangka panjang bagi konsumen. Lebih
baik mencegah daripada mengobati. Jadi, telitilah dalam membeli makanan.
DAFTAR PUSTAKA
Hidayat, Avit dan Adi Warsono. 2016. Mi Berformalin dari Bekasi Dijual di Jakarta dan Bogor.https://metro.tempo.co/read/news/2016/08/05/064793524/mi-berformalin-dari-bekasi-dijual-di-jakarta-dan-bogor. 4 April 2017 (14:19)
Simangunsong, Advendi dan Elsi Kartika Sari. 2007. Hukum dalam
Ekonomi (edisi 2). Jakarta: PT. Grasindo
Minggu, 02 April 2017
Minggu, 12 Maret 2017
CONTOH KASUS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembajakan karya cipta lagu 'Cari Jodoh' yang
dipopulerkan Band Wali
mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Rabu
(1/5/2013).
Di sidang pertama itu, bos PT
Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, dihadirkan. Rahayu adalah bos dari label yang
selama ini mendistribusikan karya-karya Faang dan kawan-kawannya itu. Selain
bos PT Nagaswara, Rahayu hadir di persidangan sebagai saksi atas dugaan
pembajakan yang dilakukan Malikul Akbar Atjil.
Kala dihubungi lewat telepon,
Kamis (2/5/2013), Rahayu mengatakan, perbuatan yang dilakukan Atjil dengan
membajak karya orang lain itu jelas merugikan. "Akan lebih merugikan lagi
apabila tindakan pembajakan itu dibiarkan," ujar Rahayu. Sebagai pemilik
label yang mendistribusikan lagu-lagu musisi Indonesia, termasuk artis dan
penyanyi Nagaswara, Rahayu mempunyai tugas dan kewajiban untuk ikut-serta
menjaga karya para artisnya itu.
Kasus lagu 'Cari Jodoh' milik Band Wali, cerita Rahayu,
pihaknya semula tidak tahu perbuatan yang dilakukan Atjil. "Jangankan
memberi tahu, minta ijin memakai lagu 'Cari Jodoh-nya' Wali saja tidak
dilakukan Atjil," tutur Rahayu.
Menurut Rahayu, akibat aksi
pembajakan lagu 'Cari Jodoh' itu, sebagai pemegang hak cipta karya tersebut,
pihaknya dirugikan Atjil sebesar Rp 1 Milyar. Dalam laporannya yang dibuat
tahun 2010, Rahayu menyertakan jumlah kerugian itu.
Selama Atjil belum diputus
bersalah oleh majelis hakim PN Malang, jelas Rahayu, pihak distribusi Malaysia
Incitech bisa terus menjual karya lagu 'Cari Jodoh-nya' Band Wali versi Atjil
tanpa ada ijin yang jelas.
Perkara tersebut dimulai
ketika lagu 'Cari Jodoh' karya cipta Band Wali dibajak di
Malaysia tahun 2009. Setelah dilakukan penyidikan, Polda Jawa Timur menangkap
Atjil di Surabaya pada awal tahun 2013. Atjil belakangan diketahui pernah menjadi
aktivis Antipembajakan. Saat ditangkap, Atjil mengaku, Malaysia Incitech sudah
membeli karya lagu 'Cari Jodoh' dari Wali Band. (kin)
Analisis:
Indonesia
merupakan negara hukum, artinya semua peraturan harus berlandaskan hukum
termasuk salah satunya hukum yang mengatur hak cipta. Dalam Pasal 1 Ayat 1
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dinyatakan bahwa hak cipta
adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak
cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik
seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian
tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Dalam
undang-undang ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup salah satunya lagu atau music
dengan atau tanpa teks.
Pemegang
hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat
perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum selama jangka waktu
lisensi dan berlaku untuk seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Oleh
karena itu, setiap perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal
Hak Cipta.
Kasus
pembajakan karya cipta lagu 'Cari Jodoh' yang dipopulerkan Band Wali termasuk salah
satu contoh kasus pelanggaran terhadap hak cipta. Pelanggaran terhadap hak
cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2002 Tentang Hak Cipta, yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh
negara untuk dimusnahkan. Rahayu sebagai pemegang hak cipta berhak mengajukan
gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta terhadap
hasil perbanyakan itu.
Tersangka pembajak karya cipta lagu 'Cari Jodoh' yang
dipopulerkan Band Wali
dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 72 ayat 1 dan ayat
2 tentang hak cipta.
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49
ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling
singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta
rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang
hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Untuk
mengurangi pelanggaran terhadap hak cipta kita perlu membudayakan untuk
menghargai hasil karya orang lain dengan cara yang baik dan sopan. Untuk
menciptakan suatu karya itu tidaklah mudah, perlu perjuangan dalam
menghasilkannya. Oleh karena itu, kita perlu menghargai kerja keras yang
dilakukan orang lain. Dengan menghargai orang lain kita bisa mewujudkan
kehidupan bermasyarakat yang saling menghormati dan menghargai.
DAFTAR PUSTAKA
Simangunsong, Advendi dan Elsi Kartika Sari. 2007. Hukum dalam
Ekonomi (edisi 2). Jakarta: PT. Grasindo
http://www.tribunnews.com/seleb/2013/05/02/pelanggaran-hak-cipta-lagu-band-wali-disidangkan-di-malang
. 12 Maret 2017. Pukul 12.02 WIB
https://id.linkedin.com/pulse/undang-undang-republik-indonesia-nomor-19-tahun-2002-tentang-rizal12
Maret 2017. Pukul 13.10 WIB
Sabtu, 11 Maret 2017
Langganan:
Postingan (Atom)